CPNS, singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil, adalah individu yang berada dalam tahap persiapan sebelum menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara resmi. Mereka harus melewati masa percobaan selama satu tahun sebelum akhirnya diangkat menjadi PNS. CPNS memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dari PNS, termasuk dalam hal gaji, tunjangan, cuti, dan pensiun. Sementara itu, PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mereka adalah pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu. Meskipun tidak memiliki status PNS, PPPK memiliki hak dan tanggung jawab yang setara dengan PNS, termasuk hak gaji, tunjangan, cuti, dan pensiun. PPPK biasanya diangkat untuk mengisi posisi jabatan fungsional tertentu yang memerlukan keahlian khusus. Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK Akan Di Buka ?
- Anda harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
- Anda harus memiliki catatan perilaku baik dan tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Anda harus memiliki ijazah pendidikan formal yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh instansi penerima.
- Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Anda harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh instansi penerima.
- Jika diperlukan, Anda harus memiliki sertifikat kompetensi atau lisensi yang relevan dengan jabatan yang Anda lamar.
- Jika jabatan yang Anda lamar memerlukan kemampuan bahasa asing, Anda harus memiliki sertifikat yang menunjukkan kemampuan tersebut.
- Anda perlu menyertakan sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter atau rumah sakit pemerintah.
- Sertifikat bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) atau instansi terkait juga diperlukan.
- Anda harus menyerahkan surat pernyataan yang dijamin materainya, menyatakan kesiapan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau tempat lain yang ditentukan oleh instansi penerima.
- Anda harus menyatakan bahwa Anda tidak sedang menjalani ikatan dinas atau menerima beasiswa dari instansi lain.
- Anda juga harus menandatangani surat pernyataan yang dijamin materainya, menyatakan bahwa Anda tidak sedang mengikuti seleksi CPNS atau PPPK di instansi lain.
- Terakhir, Anda perlu melampirkan pas foto berwarna ukuran 3x4 cm dengan latar belakang berwarna merah.
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar CPNS atau PPPK tahun 2023: Daftar akun di SSCASN https://daftar-sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan nomor KTP dan alamat email yang valid. Setelah mendaftar, Anda akan menerima username dan password melalui email.
- Login ke akun SSCASN menggunakan username dan password yang Anda terima. Pastikan untuk mengganti password Anda dengan yang mudah diingat dan aman.
- Pilih jenis seleksi yang ingin Anda ikuti, yakni CPNS atau PPPK. Anda hanya bisa memilih salah satu jenis seleksi. Jika Anda memilih CPNS, pilih formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan keahlian Anda. Jika PPPK, pilih formasi jabatan fungsional yang cocok dengan sertifikat kompetensi atau lisensi Anda.
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan ukuran dan format yang ditentukan. Pastikan bahwa dokumen-dokumen yang Anda unggah adalah asli dan akurat. Pendaftaran dapat dibatalkan jika terdapat kesalahan atau kecurangan.
- Cetak kartu pendaftaran yang berisi informasi pribadi Anda, nomor pendaftaran, jenis seleksi, formasi jabatan, dan jadwal seleksi. Simpan kartu pendaftaran sebagai bukti bahwa Anda telah mendaftar CPNS atau PPPK tahun 2023.
- Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah ini dengan teliti agar pendaftaran Anda berjalan lancar dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Seleksi administrasi, yaitu tahapan untuk memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen-dokumen yang diunggah oleh calon pelamar. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui portal SSCASN dan website instansi penerima.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yaitu tahapan untuk mengukur kemampuan dasar calon pelamar, seperti kemampuan intelegensia umum, kemampuan karakteristik pribadi, dan kemampuan bidang studi. SKD dilakukan secara online dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Peserta SKD harus membawa kartu pendaftaran, KTP, dan alat tulis saat mengikuti tes.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yaitu tahapan untuk mengukur kemampuan spesifik calon pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar, seperti pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku kerja. SKB dilakukan secara online atau offline tergantung dari jenis jabatan yang dilamar. Peserta SKB harus membawa kartu pendaftaran, KTP, dan dokumen pendukung lainnya saat mengikuti tes.
Demikianlah informasi tentang pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang akan dibuka pada tanggal 17 September 2023 (sumber: sscasn.bkn.go.id). Jangan sampai ketinggalan kesempatan untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara yang profesional dan berkualitas. Persiapkan diri Anda sebaik mungkin untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023. Unduh jadwal resmi CPNS dan PPPK 2023 Apply here. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Selamat mencoba dan semoga sukses.
0 Comments
Posting Komentar